TINJAUAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010
Keywords:
Tinjauan Hukum, Tindak Pidana, Pencucian UangAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
permintaan pertanggungjawaban atas kasus pencucian uang yang
dilakukan oleh Indra Kenz sebagai afiliator aplikasi binomo dan untuk
mengetahui kendala yang dialami dalam proses untuk memintai
pertanggungjawaban. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan
penelitian hukum normatif atau yang disebut juga penelitian doctrinal,
dengan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis
secara deskriptif.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pada
dasarnya telah mampu mengakomodir tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang, tetapi kelemahan utama pada Undang-Undang tersebut adalah
tidak memiliki ketentuan hukum acara tersendiri, sehingga lebih
berpatokan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melalui
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kendala-kendala utama yang
dialami dalam proses permintaan pertanggungjawaban atas tindak pidana
pencucian uang, teristimewa atas kasus yang menimpa Indra Kenz
terdapat pada kendala yuridis dan kendala teknis kendala teknis berupa
kurangnya pemahaman tentang tindak pidana pencucian uang, Tidak
adanya keberanian penegak hukum, Minimnya Penegak hukum yang
berintegritas tinggi, Minimnya sarana dan prasarana.