TINJAUAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010

Authors

  • Inri AP. Nababan Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Halmahera
  • Ernest Sengi Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Halmahera
  • Selfianus Laritmas Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Halmahera

Keywords:

Tinjauan Hukum, Tindak Pidana, Pencucian Uang

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana

permintaan pertanggungjawaban atas kasus pencucian uang yang

dilakukan oleh Indra Kenz sebagai afiliator aplikasi binomo dan untuk

mengetahui kendala yang dialami dalam proses untuk memintai

pertanggungjawaban. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan

penelitian hukum normatif atau yang disebut juga penelitian doctrinal,

dengan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis

secara deskriptif.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang

Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pada

dasarnya telah mampu mengakomodir tentang Tindak Pidana Pencucian

Uang, tetapi kelemahan utama pada Undang-Undang tersebut adalah

tidak memiliki ketentuan hukum acara tersendiri, sehingga lebih

berpatokan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melalui

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kendala-kendala utama yang

dialami dalam proses permintaan pertanggungjawaban atas tindak pidana

pencucian uang, teristimewa atas kasus yang menimpa Indra Kenz

terdapat pada kendala yuridis dan kendala teknis kendala teknis berupa

kurangnya pemahaman tentang tindak pidana pencucian uang, Tidak

adanya keberanian penegak hukum, Minimnya Penegak hukum yang

berintegritas tinggi, Minimnya sarana dan prasarana.

Published

2025-04-30

How to Cite

Nababan, I. A., Sengi , E., & Laritmas, S. (2025). TINJAUAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010. Uniera : Jurnal Ilmiah Lintas Ilmu, 19(1), 28–44. Retrieved from https://journal.uniera.ac.id/index.php/ojs/article/view/41