LEGITIMASI PENGANGKATAN ANAK MENURUT HUKUM ADAT TOBELO DAN AKIBAT HUKUMNYA DALAM HAK WARIS
Keywords:
Legitimasi Pengangkatan Anak, Hukum Adat Tobelo, Hak WarisAbstract
Jenis penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif yakni mengkaji kaidah-kaidah hukum, peristiwa hukum dalam masyarakat tertentu yang berkaitan dengan “Legitimasi Pengangkan Anak Menurut Hukum Adat Tobelo Dan Akibat Hukum Dalam Hak Waris”. Untuk melengkapi peneltian Yuridis Normatif penulis menggunakan hasil wawancara dengan narasumber. Berdasarkan jenis penelitian di atas maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus (Case Approach), pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) Terkait dengan pendekatan-pendekatan tersebut, yang perlu dipahami dalam pendekatan kasus adalah ratio decidendi, yaitu alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai kepada putusannya. Menurut Goodheart sebagaimana dikutip Peter Mahmud Marzuki, ratio decidendi dapat diketemukan dengan memperhatikan fakta materiil, Fakta-fakta tersebut berupa orang, tempat waktu, dan segala yang menyertainya. Ratio decidendi inilah yang menunjukan bahwa ilmu hukum ilmu yang bersifat preskriptif, bukan deskriptif, Oleh karena itulah pendekatan kasus bukanlah merujuk pada diktum putusan pengadilan, melainkan merujuk kepada ratio decidendi. Selain itu penulis juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), yakni menelah suatu peraturan perundang-undangan yang ada kaitan dengan pengangkatan anak. Dan juga menggunakan pendekatan konsepual yang artinya pandangan-pandangan dan dokrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum yang berhubungan dengan pengangkatan anak.Legitimasi pengangkatan anak yang dilakukan oleh masyarakat adat Desa Bobale dilakukan menurut tata cara atau kebiasaan (Kaidah Adat) yang berlaku disana. Dalam bahasa daerah mereka (Bahasa Tobelo) disebut “Mapaliara” yang artinya angkat anak, sehingga dalam proses pengangkatan anak “Mapaliara” atau disebut juga “Mimagoraka O Ngohaka” yang dalam hal ini memberikan anak mereka kepada orang tua yang mengangkat anak mereka, yang disaksikan oleh tua-tua adat, Pemerintah Desa, keluarga dekat sebagai saksi, orang tua angkat dan orang tua kandung dari anak yang diangkat. Kemudian orang tua angkat memberikan sesuatu berupa kain adat dan uang sebagai simbol dalam penyerahan anak yang mereka angkat. Hal tersebut bagi masyarakat Desa Bobale adalah perbuatan yang dapat diterima (dapat dilegalkan) oleh karena perbuatan tersebut masih menurut adat-istiadat Desa Bobale, yang sudah dipelihara dari nenek moyang mereka sehingga walaupun tidak disahkan atau dilakukan di pengadilan, bagi masyarakat Bobale bahwa perbuatan tersebut adalah sah dan tidak dipersoalkanDownloads
Published
2025-08-11
How to Cite
Kelmanutu, L. (2025). LEGITIMASI PENGANGKATAN ANAK MENURUT HUKUM ADAT TOBELO DAN AKIBAT HUKUMNYA DALAM HAK WARIS. Uniera : Jurnal Ilmiah Lintas Ilmu, 19(1), 207–216. Retrieved from https://journal.uniera.ac.id/index.php/ojs/article/view/62
Issue
Section
Artikel