TRANSPARANSI ANGGARAN DESA GOSOMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Keywords:
Transparansi Keuangan Desa, Akuntabilitas, Partisipasi Publik, Tata Kelola Keuangan, Desa Gosoma.Abstract
Transparansi anggaran desa menjadi elemen kunci dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan partisipatif. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan anggaran desa. Namun, implementasi di lapangan masih menemui berbagai tantangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji transparansi anggaran di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, dengan menggunakan metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama dalam transparansi anggaran meliputi keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten, minimnya publikasi laporan keuangan, belum optimalnya peran pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam pengawasan anggaran. Untuk meningkatkan transparansi, diperlukan pelatihan bagi aparat desa, penerapan sistem pencatatan keuangan berbasis teknologi, peningkatan partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa, serta penguatan mekanisme pengawasan. Upaya ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola keuangan desa sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat dan efektivitas pembangunan desa.